Back To Top

Selasa, 28 Maret 2017

Mengenal "Geothermal Energy" atau Energi Panas Bumi

Energi panas bumi juga dikenal dengan nama energi geothermal yang berasal dari bahasa Yunani. Dalam bahasa Yunani kata “geo” memiliki arti bumi dan kata “thermal” memiliki arti panas jadi ketika digabungkan kata geothermal memiliki arti panas bumi.

Energi panas bumi sendiri dihasilkan dan disimpan di dalam inti bumi. Jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil, panas bumi merupakan sumber energi bersih dan hanya melepaskan sedikit gas rumah kaca.

Menurut UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, sumber daya panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik atau pemanfaatan langsung lainnya.
Saat ini energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di 24 Negara, termasuk Indonesia. Disamping itu fluida panas bumi juga dimanfaatkan untuk sektor non‐listrik di 72 negara, antara lain untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca, pengeringan hasil produk pertanian, pemanasan tanah, pengeringan kayu, kertas dll.

Sistim panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistim hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225oC), hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150‐225oC).

Pengalaman dari lapangan‐lapangan panas bumi yang telah dikembangkan di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, sangat potensial bila diusahakan untuk pembangkit listrik.

Panas bumi menjadi salah satu energi alternatif yang diharapkan bisa menjadi pengganti bahan bakar minyak. Sebagai salah satu energi baru terbarukan, energi ini belum banyak dieksploitasi.


Potensi panas bumi Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, 40% cadangan dunia, yaitu sebesar 29.038 MW yang tersebar di 276 lokasi panas bumi (Data Badan Geologi per Desember 2010)

Kapasitas terpasang (installed capacity) sebesar 1.226 MW (4,2% dari potensi yang ada), terdiri dari: Lapangan Sibayak 12 MW, Gn. Salak 377 MW, Wayang Windu 227 MW, Kamojang 200 MW, Darajat 270 MW, Dieng 60 MW dan Lahendong 80 MW. Target Road Map panas bumi sebesar 9.500 MW pada tahun 2025 (ESDM)

Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hanya pada PLTU uap dibuat di permukaan menggunakan boiler, sedangkan pada PLTP uap berasal dari reservoir panasbumi.

Apabila fluida di kepala sumur berupa fasa uap, maka uap tersebut dapat dialirkan langsung ke turbin, dan kemudian turbin akan mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik.




 
Selain untuk tenaga listrik, panas bumi dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluidanya, misalnya dimanfaatkan dalam dunia agroindustri. Sifat panas bumi sebagai energi terbarukan menjamin kehandalan operasional pembangkit karena fluida panas bumi sebagai sumber tenaga yang digunakan sebagai penggeraknya akan selalu tersedia dan tidak akan mengalami penurunan jumlah.

Pada sektor lingkungan, berdirinya pembangkit panas bumi tidak akan mempengaruhi persediaan air tanah di daerah tersebut karena sisa buangan air disuntikkan ke bumi dengan kedalaman yang jauh dari lapisan aliran air tanah. Limbah yang dihasilkan juga hanya berupa air sehingga tidak mengotori udara dan merusak atmosfer.

Kebersihan lingkungan sekitar pembangkit pun tetap terjaga karena pengoperasiannya tidak memerlukan bahan bakar, tidak seperti pembangkit listrik tenaga lain yang memiliki gas buangan berbahaya akibat pembakaran.

Di sektor pariwisata, keberadaan panas bumi seperti air panas maupun uap panas menjadi daya tarik tersendiri untuk mendatangkan orang. Tempat pemandian air panas di Cipanas, Ciateur, mapun hutan taman wisata cagar alam Kamojang menjadi tempat tujuan bagi orang untuk berwisata.

Selain dimanfaatkan pada sektor pariwisata Energi Panas Bumi juga dapat dimanfaatkan untuk Pengeringan. Energi panas bumi dapat digunakan secara langsung (teknologi sederhana) untuk proses pengeringan terhadap hasil pertanian, perkebunan dan perikanan dengan proses yang tidak terlalu sulit. Air panas yang berasal dari mata air panas atau sumur produksi panas bumi pada suhu yang cukup tinggi dialirkan melalui suatu heat exchanger, yang kemudian memanaskan ruangan pengering yang dibuat khusus untuk pengeringan hasil pertanian.

“Pada dasarnya energi panas bumi yang dimiliki oleh Negara harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar kita”

Dengan dikeluarkannya UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, Peraturan Presiden (Pepres) No. 5 tahun 2006, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 22/2012 tentang Harga Jual Listrik (Feed-in Tariff), diharapkan usaha Panas Bumi memiliki kepastian hukum dalam pengembangan panas bumi di Indonesia sebagai sumber energi alternatif yang bersifat terbarukan.

Krisis energi saat ini sekali lagi mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa usaha serius dan sistematis untuk mengembangkan dan menerapkan sumber energi terbarukan guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil perlu segera dilakukan

Penggunaan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan juga berarti menyelamatkan lingkungan hidup dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan akibat penggunaan BBM.

Prospek pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia cukup menjanjikan. Apalagi kalau diingat bahwa pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber penyedia tenaga listrik adalah termasuk teknologi yang tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, suatu hal yang dewasa ini sangat diperhatikan dalam setiap pembangunan dan pemanfaatan teknologi, agar alam masih dapat memberikan daya dukungnya bagi kehidupan umat manusia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai Kebijakan Energi Nasional, Pemerintah dituntut mempercepat pengembangan energi terbarukan Indonesia.

“Saat ini pemanfaatan energi terbarukan hanya 5%, namun dalam Rencana Umum Energi Nasional, porsi energi terbarukan akan ditingkatkan menjadi 23% dari total bauran energi nasional pada 2025,”

Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pemerintah terus berusaha mengatasi masalah yang selama ini menghambat pengembangan panas bumi.

“Panas bumi kini tidak lagi diklasifikasikan sebagai usaha pertambangan. Ini memungkinkan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan,”

40% dari panas bumi Indonesia terletak di kawasan hutan. Dukungan masyarakat juga menjadi perhatian Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Panas Bumi diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap area potensi panas bumi.

Pemerintah memiliki tiga terobosan untuk pengembangan panas bumi, yakni 
1) penugasan panas bumi pada BUMN dan BLU, 
2) kebijakan feed in tariff atau fixed price untuk pengembangan panas bumi, dan 
3) penugasan survey pendahuluan dan eksplorasi.

Transfomasi sektor ESDM yang akan lebih memberikan perhatian pada tiga pilar utama, yakni transformasi bisnis proses, peningkatakan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, dan pemanfaatan teknologi. 

sumber : telegram.me/petroschoolbdg